Manfaatkan Kelangkaan BBM, Pria di Klungkung Diduga Jual Pertalite Rp50 Ribu per Botol KLUNGKUNG

Klungkung -Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Polres Klungkung mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKM (53), warga Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan BBM yang berdampak pada panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk patroli siber.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan penawaran Pertalite secara daring melalui unggahan status atau story Facebook. Penjualan tersebut diduga dilakukan dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pertalite diduga dijual dalam botol berkapasitas 1,5 liter dengan harga Rp50.000 per botol. Praktik ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah situasi kelangkaan BBM yang sedang dirasakan masyarakat.
Polisi Amankan BBM, Jeriken, hingga Mobil Pikap
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan Pertalite.
Barang bukti tersebut meliputi empat botol air mineral yang masing-masing berisi sekitar 1,5 liter Pertalite, satu jeriken putih berisi sekitar enam liter Pertalite, serta satu selang berwarna cokelat sepanjang enam meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ant wadah.
Petugas juga mengamankan empat lembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu unit mobil pikap berwarna hitam beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu unit telepon genggam merek Realme C53 berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Jerat Hukum Migas
Atas dugaan perbuatannya, IKM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Memanfaatkan Kelangkaan
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan BBM dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk mencari keuntungan secara melanggar hukum, seperti menimbun atau menjual BBM dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM,” tegasnya.
Polres Klungkung menegaskan akan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM sesuai prosedur hukum.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pasokan bahan bakar yang memadai, pengawasan distribusi BBM menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan konsumen. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan praktik serupa.
Distribusi BBM yang tertib, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang profesional diharapkan dapat membantu menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan secara melanggar hukum di tengah situasi sulit.











