Kasus kematian dosen cantik Untag naik ke penyidikan, AKBP Basuki dicopot dari jabatannya

Kasus kematian dosen cantik Untag naik ke penyidikan, AKBP Basuki dicopot dari jabatannya
Foto: Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan perkembangan mengenai temuan meninggalnya dosen Untag. (dok. istimewa)
JATENG-DIY
Rabu, 26 Nov 2025  18:40

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mencopot jabatan AKBP Basuki sebagai kasubdit Dalmas Polda Jateng. AKBP Basuki juga akan segera menjalani sidang komite kode etik Polri (KKEP) terkait buntut kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan AKBP Basuki telah dicopot jabatannya pada 21 November 2025. AKBP Basuki, telah dimutasi sebaagai anggota Yanma Polda Jateng.

"(Alasannya) pertama untuk mempermudah bidang Propam untuk melakukan proses hukumnya yang bersangkutan. Diharapkan dengan penempatan khusus dan pencopotan jabatan ini akan mempercepat proses penyidikan tersebut," ungkapnya Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (26/11/2025).

"Saat ini bidang Propam sedang melakukan proses verbalism terhadap berkas tersebut dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etik yang bersangkutan," bebernya. 

Menanggapi terkait waktu dekat pelaksanan sidang KKEP tersebut, pihaknya mengatakan dalam waktu dekat tidak sampai pada akhir November 2025. "Sesegera mungkin, berapa hari lagi sudah dilaksanakan," tegasnya.

Kombes Pol Artanto juga belum bisa menyampaikan sanksi dalam kasus yang menjeratnya. Namun, hukuman terberat adalah PTDH alias pemecatan. 

"Yang namanya sidang kode etik ada hukum yang terendah sampai yang terberat sampai PTDH. Kita lihat nanti sidang dan putusan hakim dari sidang kode etik," ujarnya.

Tahap Penyidikan

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, masih terus mengumpulkan alat dan barang bukti terkait penemuan mayat dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi. 

"Kami sudah melakukan tindakan-tindakan pemeriksaan-pemeriksaan dan tiga kali olah TKP, termasuk di kendaraan milik pelaku AKBP BB," tegasnya. 

Artanto mengatakan setelah melakukan kegiatan gelar perkara internal pada Selasa (25/11/2024), polisi meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Unsur pasal yang dikenakan pada kasus meninggalnya dosen Untag adalah Pasal 359 terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Terkait adanya dugaan unsur pidana, Dwi Subagio mengatakan sementara ini masih menunggu hasil olah autopsi forensik dari pihak RSUP dr Kariadi Semarang. 

"Kita masih memonitor, menganalisis berdasarkan hasil CCTV dan keterangan beberapa saksi baik itu yang jaga di hotel maupun pihak rumah sakit, sehingga kami bisa menentukan ada dugaan pidana di situ," katanya. 

Selain itu juga masih menunggu hasil forensik temuan obat di dalam kamar yang ditempati Dwinanda Levi bersama AKBP Basuki. Terkait jumlah jenis obat yang disita, pihaknya hanya menyebutkan sangat banyak jenisnya. 

"Lumayan banyak dan saat ini kami sedang mengirimkan sampel beberapa barang bukti ke labfor, untuk memperkuat semuanya. Apakah memang ini ada peristiwa pidana-pidana lain atau kita bisa menentukan apa penyebab kematiannya," jelasnya.

TAG:
#dosen cantik
#dosen untag
#akbp basuki
#semarang
#polda jateng
Berita Terkait
AKBP Basuki ditangkap Propam terkait tewasnya Dosen Untag di Semarang
AKBP Basuki ditangkap Propam terkait tewasnya Dosen Untag di Semarang
AKBP Basuki ditangkap Propam terkait tewasnya Dosen Untag di Semarang
AKBP Basuki ditangkap Propam terkait tewasnya Dosen Untag di Semarang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita