Sebut kematian Sutrimo tak wajar, Penasihat Ahli Kapolri desak Polisi lakukan autopsi

Sebut kematian Sutrimo tak wajar, Penasihat Ahli Kapolri desak Polisi lakukan autopsi
Foto: Aryanto Sutadi.
TIPIKOR
Selasa, 04 Agu 2026  11:37

Penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Sutrimo dinilai sebagai sosok krusial karena dianggap mengetahui secara detail alur keluar-masuk uang serta pihak-pihak yang berkunjung ke kediaman Febrie Adriansyah.

Namun, proses hukum terhambat setelah ia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar.

Aryanto mengungkapkan kejanggalan tidak hanya pada kematian korban, tetapi juga pada respons keluarga yang mendadak pasrah dan menolak menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa keterbatasan wewenang pada tahap penyelidikan saat ini menghambat langkah kepolisian.

"Ini sangat krusial ya, bahwa ini meninggal tidak wajar, harusnya polisi berani menentukan penyidikan perkara. Nanti kalau seandainya diselidiki kemudian memang jejak-jejaknya sudah dihapus semua, enggak ada, enggak bisa terbukti, minimal polisi bisa menjelaskan pada rakyat," ujar Aryanto dalam tayangan salah satu stasiun tv, Selasa, 4 Agustus 2026.

Peningkatan status ke tahap penyidikan diperlukan agar kepolisian dapat melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.

Aryanto menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini agar tidak muncul asumsi publik bahwa kepolisian melindungi pihak tertentu.

"Sekarang tantangan polisi pada masyarakat adalah harus bisa menjelaskan itu. Dari mana si Pak Sutrimo itu dan kemudian sehingga sampai meninggal? Kemudian kenapa dia meninggal? Sebabnya apa? Hanya dijawab melalui autopsi atau ekshumasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kikiek, secara tegas meyakini bahwa Sutrimo tewas bukan karena faktor alamiah, melainkan sengaja dibunuh.

Pandangan menohok itu disampaikan Prof Kikiek saat menjadi narasumber dalam tayangan podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rizal dan Mahfud MD, Senin (3/8/2026) malam.

"Penyidik yang paling bodoh pun tahu bahwa tidak mungkin mati wajar seperti itu. Saya yakinkan dia terbunuh," tegas Prof Kikiek dalam perbincangan tersebut.

Prof Kikiek menyoroti sederet kejanggalan kronologi tewasnya Sutrimo. 

Menurutnya pria berusia 42 tahun itu mengembuskan napas terakhir tepat di depan klinik usai mengeluh sakit dari rumah. 

Padahal, korban diketahui tidak memiliki riwayat penyakit kronis maupun serangan jantung.

"Nah, pasti dia tahu banyak. Nah, agak sulit menghilangkan jejak ini, karena orang hidup, gitu. Ya, satu-satunya cara di Sukabumikan lah. Celakanya, dari proses ditemukan mayatnya itu kan aneh, ya," beber Kikiek.

Menurut Kikiek tewasnya Sutrimo di depan klinik setelah merasa sakit dari rumah adalah aneh.

"Nah. Ini saja sudah aneh. Kenapa? Kalau sudden death itu, mati mendadak itu, porsi terbesarnya pasti karena jantung. Ini orang baru 42 tahun umurnya. Tidak ada riwayat jantung, tidak ada riwayat penyakit kronis lain sebelumnya," kata Kikiek.

TAG:
#sutrimo
#febrie adriansyah
#jampidsus
#aryanto sutadi
Berita Terkait
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC  : MC Legend Multitalenta Asal Palembang dengan Pengalaman 20 Tahun dan Skill Tiga Bahasa
BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar
BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang
Indeks Berita