Sebelum tangkap Roy Suryo-Tifa, Polisi sudah periksa 94 saksi dan 26 ahli

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang dalam proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Adapun ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli forensik digital siber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan hak dan kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.
"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," katanya.
Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Kami memastikan hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucapnya.









