Kapolri: Satu korporasi jadi tersangka kasus kayu gelondongan di Sumatera

Kapolri: Satu korporasi jadi tersangka kasus kayu gelondongan di Sumatera
Foto: Kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatera.
PERISTIWA
Jumat, 19 Des 2025  21:30

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang muncul saat bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Yang sudah naik ke tahap penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu orang tersangka," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Sigit menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, hingga kini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman di sejumlah wilayah.

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan bahwa anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah. Jadi, kemungkinan bisa bertambah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, pihaknya tengah mendalami satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Menurut Irhamni, perusahaan tersebut diduga tidak patuh terhadap ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam kegiatan pembukaan lahan.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.

“Kurang lebih, sesuai keterangan, sekitar setahun yang lalu. Namun kami masih mencocokkan dengan bukti-bukti, termasuk dokumen perencanaan dan lainnya, yang saat ini terus kami teliti,” ujarnya.

TAG:
#kayu gelondongan
#bencana sumatera
#aceh
#sumut sumbar
Berita Terkait
Misteri kayu gelondongan terbawa banjir mulai terungkap, kerusakan lingkungan di dua hulu sungai ditemukan
Misteri kayu gelondongan terbawa banjir mulai terungkap, kerusakan lingkungan di dua hulu sungai ditemukan
Misteri kayu gelondongan terbawa banjir mulai terungkap, kerusakan lingkungan di dua hulu sungai ditemukan
Misteri kayu gelondongan terbawa banjir mulai terungkap, kerusakan lingkungan di dua hulu sungai ditemukan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Indeks Berita