Oknum Dosen UMP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi

Oknum Dosen UMP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi
Foto: M Novel Suwa SH
SUMSEL
Selasa, 08 Sep 2026  13:35

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial LF (20) kembali bergulir. Perkara yang sebelumnya sempat viral tersebut kini memasuki babak baru setelah oknum dosen berinisial HM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi di sebuah kantor hukum milik HM yang berada di Jalan Musi VI, kawasan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kuasa hukum korban LF, M. Novel Suwa, SH, mengapresiasi langkah Polrestabes Palembang melalui tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah menetapkan HM sebagai tersangka.

Menurut Novel, proses penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila serta melibatkan korban yang masih berstatus mahasiswa.

“Pada kemarin itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan prinsip kehati-hatian Kapolrestabes Kota Palembang, Kasat dan seluruh tim PPA. Kami sangat berterima kasih atas kerja keras tim PPA untuk merampungkan berkas ini sehingga menjadi tersangka dan dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Novel saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai, meski proses penanganan perkara membutuhkan waktu, langkah tersebut menunjukkan adanya kepastian hukum terhadap laporan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi prosesnya yang mungkin lambat, tetapi penuh dengan kehati-hatian karena kasus ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Novel menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi masyarakat sudah ada kepastian hukum bahwa ini ada perbuatan seorang oknum dosen. Itu saja, kami sebagai kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Kami yakin kami akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novel mengungkapkan proses penyidikan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam pemeriksaan saksi maupun korban. Menurutnya, identitas dan keterangan korban perlu dijaga mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan asusila.

“Sampai saat ini kita banyak kendala-kendala, dalam arti saksi-saksi dan korban. Karena prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian. Korban juga ada asusila dan tidak mungkin langsung dipublikasikan,” jelasnya.

Novel menyebut, sejauh ini terdapat tiga orang yang telah berstatus sebagai saksi korban. Ketiganya disebut masih berstatus mahasiswa.

“Kalau yang sudah menjadi saksi korbannya tiga, kurang lebih mahasiswa semua,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya HM sebagai tersangka, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut pada setiap tahapan proses hukum.

“Harapannya kami akan kawal terus perkara ini sampai dengan selesai,” pungkas Novel.
(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
BPAN LAI Sumsel Minta BPK Periksa Ulang Tata Kelola Watersport PT JSC
BPAN LAI Sumsel Minta BPK Periksa Ulang Tata Kelola Watersport PT JSC
BPAN LAI Sumsel Minta BPK Periksa Ulang Tata Kelola Watersport PT JSC
BPAN LAI Sumsel Minta BPK Periksa Ulang Tata Kelola Watersport PT JSC
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Warga Gunung Dahu Bangkitkan Kembali Jiwa Gotong-Royong, Laksanakan Bersih-Bersih lingkungan 
Indeks Berita