Gercep Polres Lebak Tangkap Penjual Obat Ilegal, Tramadol-Hexymer Disita

Gercep Polres Lebak Tangkap Penjual Obat Ilegal, Tramadol-Hexymer Disita
 
BOGOR RAYA
Jumat, 23 Okt 2026  15:45

Bogor - Aliansinews id. Satres Narkoba Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial BW (34) atas kasus penjualan obat tanpa izin edar. Sebanyak 1.629 butir obat-obatan ilegal dari tramadol hingga hexymer disita.

"Petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis, terdiri atas 373 butir tramadol, 1.189 butir hexymer, 28 butir camlet, 10 butir euforiss, 15 butir atarax, 6 butir reklona, 4 butir merlopam, dan 4 butir alprazolam," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, Jum`at (23/10/2026).

Epi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10). 

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah handphone, dan uang tunai Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan.

Epi menambahkan, Polres Lebak terus berkomitmen untuk menghentikan perbedaan obat-obatan ilegal. Ia mendorong peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan.

"Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. 

Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Jika ada transaksi jual-beli obat-obatan, agar segera melapor ke polisi.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. 

Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif," katanya.

(Yogi)

TAG:
#
Berita Terkait
Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Kebut Pembangunan Drainase, Wujudkan Infrastruktur yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Kebut Pembangunan Drainase, Wujudkan Infrastruktur yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Kebut Pembangunan Drainase, Wujudkan Infrastruktur yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Kebut Pembangunan Drainase, Wujudkan Infrastruktur yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tanah Adat Dicaplok ke dalam Kawasan Hutan Suaka, Warga Desa Muara Padang – Banyuasin, Mencari Keadilan!
Polda Sumsel Ungkap 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan Korporasi Dibidik
Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Bantu Bersihkan Tempat Ibadah
Ungkapan Terima kasih Peserta Pelatihan Teknik Agroferstri Angkatan 2, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat
Palembang Dikepung Kabut Asap, Chairul S Matdiah Minta Aparat Tindak Tegas Korporasi Penyebab Karhutla 
Indeks Berita