Lagi! Hakim tolak praperadilan Roy Suryo

Lagi! Hakim tolak praperadilan Roy Suryo
Foto: Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo terkait larangan bepergian.
HUKUM
Rabu, 26 Agu 2026  14:22

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Hakim menyatakan perkara pokok dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

"Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026," ucap hakim.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa," lanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan Praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan Praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.

Hakim menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi," kata hakim.

"Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," sambungnya.

TAG:
#ijazah jokowi
#roy suryo
#praperadilan
Berita Terkait
Jokowi minta maaf ke teman kuliah yang akan bersaksi di sidang kasus fitnah ijazah palsu
Jokowi minta maaf ke teman kuliah yang akan bersaksi di sidang kasus fitnah ijazah palsu
Jokowi minta maaf ke teman kuliah yang akan bersaksi di sidang kasus fitnah ijazah palsu
Jokowi minta maaf ke teman kuliah yang akan bersaksi di sidang kasus fitnah ijazah palsu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Operasi pemberantasan Narkoba dan kurir sabu di kenali pasaman barat
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Masyarakat Minta Polemik LPJU OKI Segera Diakhiri, Manfaat Penerangan Jalan Jangan Terabaikan
Pelaksanaan Konferlub Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman barat di nilai cacat hukum
Bertindak Selaku Pembina Upacara Kapolres Pasaman Barat Beri Arahan Pada Ratusan Murid SMA 1 Pasaman
Indeks Berita