Hj. Trisyulwati: Menjaga Alam Berarti Menjaga Nyawa — Maung Sulut Ajak Masyarakat Stop Bakar Lahan

Bogor - Aliansinews id.bDPD LSM MAUNG Sulawesi Utara menyampaikan sorotan serius terhadap potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mengintai wilayah Sulawesi Utara.
Sorotan ini disampaikan menyusui Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Bencana Karhutla yang dipimpin langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Kota Manado, Rabu (26/8/2026), yang juga dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar.
Ketua DPD LSM MAUNG Sulawesi Utara, Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan, menegaskan bahwa meskipun rakor telah digelar, langkah pencegahan dan penanganan tidak boleh berhenti pada pertemuan semata. Mengingat sejumlah wilayah Indonesia masih terdampak asap polutan akibat karhutla yang merusak alam dan kesehatan masyarakat, Sulawesi Utara harus waspada dan belajar dari pengalaman daerah lain.
“Kita menyambut baik langkah Pemprov Sulut bersama Pemkot Bitung dalam menggelar rakor penanganan karhutla. Namun, rakor harus diikuti dengan tindakan nyata. Jangan sampai Sulawesi Utara ikut terdampak asap tebal yang merusak paru-paru warga dan membunuh ekosistem alam kita,” ujar Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan.
HIMBAUAN JAGA ALAM DAN LINGKUNGAN
Hj. Trisyulwati mengimbau seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara, mulai dari masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan, untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan. Kebiasaan membakar lahan atau membiarkan sampah terbakar sembarangan harus dihentikan sejak dini.
“Alam Sulawesi Utara adalah warisan berharga. Hutan kita, laut kita, udara bersih kita — semuanya adalah anugerah yang harus dijaga. Jangan karena kelalaian atau kebiasaan buruk, kita merusak apa yang telah dijaga leluhur. Menjaga alam berarti menjaga nyawa kita sendiri,” tegasnya.
DESAK TINDAKAN NYATA DAN ANTISIPASI KESEHATAN
Selain menjaga alam, Hj. Trisyulwati juga menekankan perlunya langkah antisipasi terhadap kesehatan masyarakat jika karhutla benar-benar terjadi. Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah konkret, antara lain:
- Menyiapkan stok obat dan alat pelindung diri (masker) bagi masyarakat;
- Memantau kualitas udara secara berkala dan mengumumkannya kepada publik;
- Menyiapkan posko kesehatan di wilayah yang berpotensi terdampak;
- Mengimbau masyarakat rentan (anak-anak, lansia, penderita asma) untuk tetap berada di dalam ruangan saat kualitas udara buruk;
- Menyosialisasikan cara penanganan awal gangguan pernapasan akibat asap.
“Kita tidak boleh menunggu api menyala baru bertindak. Antisipasi kesehatan harus dilakukan sejak dini. Jika masyarakat sudah terpapar asap, harus ada akses pengobatan yang mudah dan cepat. Jangan sampai rakyat menderita sendirian,” tambahnya.
ASPEK HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
DPD MAUNG Sulawesi Utara juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum dalam mencegah karhutla:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) melarang pembakaran hutan dan/atau lahan dengan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) mengatur kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan;
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah dan masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan menegaskan bahwa MAUNG Sulawesi Utara akan terus mengawal setiap langkah penanganan karhutla di wilayah Sulawesi Utara. Sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan adalah kunci agar Sulawesi Utara tetap aman dari ancaman karhutla.
“Mari kita bersatu. Jaga alam, jaga kesehatan, tegakkan hukum. Sulawesi Utara harus tetap hijau, bersih, dan sejahtera. MAUNG siap mengawal dan bekerja sama dengan semua pihak demi ke safety-an masyarakat,” pungkasnya.
(Team)












