Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Terima Aspirasi Penambang Minyak Rakyat, Sepakati Masa Transisi Enam Bulan

MUBA, AliansiNews.id.
Persoalan aktivitas penambangan dan penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD dan Polres Muba menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba tersebut dihadiri Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH. Audiensi menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk membahas persoalan tata kelola minyak rakyat, termasuk aktivitas penambangan dan penyulingan tradisional.
Dalam audiensi, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga mendesak agar proses legalisasi penyulingan minyak tradisional dipercepat sehingga aktivitas masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat diarahkan masuk ke dalam tata kelola resmi negara.
Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah harus mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.
Ia menilai minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.
Menurutnya, peluang pengelolaan minyak masyarakat tetap terbuka apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mencari jalan keluar agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta agar penanganan terhadap masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan mekanisme Restorative Justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Muba, kata dia, juga akan mengundang pihak terkait, termasuk SKK Migas dan BKU, untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola serta persoalan harga minyak yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan minyak rakyat tidak hanya diselesaikan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui pembenahan tata kelola dan kebijakan.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapan Polres Muba untuk terlibat dalam pembahasan mengenai legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.
Ia meminta masyarakat melakukan pendataan terhadap pemilik sumur maupun refinery. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam penyusunan pola pengawasan sekaligus bahan untuk memperjuangkan legalisasi kepada pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam audiensi tersebut adalah adanya kesepakatan masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung untuk memperjuangkan proses legalisasi penyulingan minyak rakyat.
Dalam forum tersebut, Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi masyarakat.
Di antaranya minyak tidak dijual melalui jalur di luar mekanisme negara serta aktivitas masyarakat tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terhadap perkara hukum yang telah terjadi, para pihak sepakat agar penanganannya dapat dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice serta tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang adil.
DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut menjadi pintu keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan minyak rakyat yang dikaitkan dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.
Kesepakatan masa transisi enam bulan tersebut kini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, sektor migas dan masyarakat untuk duduk bersama mencari formula legal yang dapat mengakomodasi aktivitas minyak rakyat.
Namun, proses tersebut tetap membutuhkan tindak lanjut konkret, terutama pendataan sumur dan refinery, pembahasan tata kelola serta harga minyak, mekanisme penyaluran minyak kepada negara, hingga kejelasan regulasi dan pengawasan.
Masyarakat pun kini menunggu apakah kesepakatan tersebut benar-benar dapat diwujudkan menjadi langkah nyata menuju legalisasi dan kepastian hukum aktivitas minyak rakyat di Muba. (Tri Sutrisno)












