Penipuan investasi dapur MBG, anggota DPRD Banjar dari PDIP ditangkap

Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat berinisial ARM ditangkap polisi setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus bangun dapur program makan bergizi gratis (MBG).
Korban melaporkan mengalami kerugian hingga Rp 243,1 juta.
ARM ditangkap personel Satreskrim Polres Banjar di Jakarta Timur setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2026 karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Imas Yulia Nurhasanah.
Peristiwa itu terjadi pada 2024 saat ARM meminjam uang kepada korban dengan alasan kebutuhan program MBG serta menjanjikan pengembalian modal disertai keuntungan 10%.
Korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian uang hingga batas waktu yang disepakati.
"Uang dengan total Rp 243.100.000 disebut-sebut untuk membuat dapur SPPG, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, dan renovasi rumah keluarga," Didi Dewantoro, Jumat (17/7/2026).
Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo menegaskan, status ARM hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Banjar.
DPRD telah menjalankan mekanisme pemberian sanksi dan mengirim surat kepada partai politik tempat ARM bernaung.
"Kita sudah melakukan proses permohonan kepada PDI Perjuangan agar dilakukan pemberhentian kepada ARM. Selain ke partainya, kita juga bisa melakukan permohonan pemberhentian ke gubernur melalui walikota," kata Sutopo.
Polisi menyita empat lembar rekening koran sebuah bank atas nama Imas Yulia Nurhasanah serta satu lembar catatan penyerahan uang sebagai barang bukti.
ARM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.












