Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat

Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Lantaran rekomendasi penyegelan tower komisi III DPRD Kota Palembang menunggu laporan dari Camat.
Selain itu, informasi yang beredar di lingkungan warga sekitar tower mengatakan, PT EBJ diduga akan menyerahkan uang sekitar ratusan juta rupiah kepada oknum Camat yang diduga untuk kompensasi warga sekitar tower agar warga tidak mempermasalahkan izin tower ke DPRD Kota Palembang.
Akibatnya, Ketua RT 032 RW 009 mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat kepada Camat Alang-alang Lebar terkait kompensasi pembangunan tower yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 021/RT.32/RW.09/KRB/VII/2025 tertanggal (22/07/2025).
Menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat dari Ketua RT 032 RW 009, Kecamatan Alang-alang Lebar menerbitkan Undangan Mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (19/08/2025) yang tertuang dalam Undangan Mediasi Nomor : 366/CAL/2025 tertanggal (15/082025).
Ketua RT 032 RW 009, Merry Susanti SPd mengatakan, "Terkait dengan kasus tower kemarin, dari warga yang menuntut dan pihak pengacara warga yang dibawa warga satu pun tidak ada yang hadir dalam rapat", katanya Rabu (27/08/2025).
"Jadi tidak ada penyelesaian dan solusi. Kalau mau info lebih jelas silakan tanyakan langsung pada warga yang menuntut maunya apa?", lanjut sang Ketua RT bernada bertanya.
"Karena sudah di fasilitasi untuk mediasi tapi tidak ada kejelasan dan kehadiran. Silakan untuk menghubungi dan tanyakan langsung ke warga yang menuntut", saran Merry.
Ditanya, apa pertimbangan bu RT mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat ke Camat Alang-alang Lebar terkait kompensasi pembangunan tower? "Ya kan dari warga yang minta", singkatnya.
Disinggung, pertimbangan apa Bu RT menilai pihak Kelurahan dan Kecamatan diduga tidak sanggup dan tidak mau menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait kompensasi pembangunan tower? "Warga minta supaya kasusnya cepat diselesaikan dan diadakan rapat lagi", lanjutnya.
Merry mengaku, "Saya melapor ke Seklur tapi agak kurang di tanggapi, saya mau lapor ke Lurah tapi sampai jam setengah 4 sore pun Lurah tidak ada di kantor. Jadi, pihak staf Lurah, menyarankan buat laporan pengaduan masyarakat saja bu RT, agar nanti disampaikan ke Lurah", keluhnya menirukan saran salah satu staf Lurah.
Sementara, Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sariyansyah Ismail S.STP MSi melalui Lurah Karya Baru, Afran Kurniawan SH membantah, "Kami bukan tidak sanggup,
tolong dicabut kata-kata tidak sanggup", bantahnya.
"Kami selalu siap memfasilitasi rapat atau pun membantu mendampingi warga menyampaikan tuntutannya akan tetapi pihak tower EBJ belum mau bertemu untuk menyelesaikan masalah ini", tegas sang Lurah.
"Hasil rapat terakhir dikantor Camat pihak tower tidak hadir, jelas belum ada keputusan apapun mengingat pihak tower belum hadir", lanjut Afran.
"Mereka sedang menyiapkan kuasa hukum dari Era Bangun Jaya (EBU), kalau kurang jelas silahkan hubungi pihak tower", saran Lurah.
Ditanya, Tidak hadirnya pihak Tower, apa langkah Kelurahan? "Akan kami laporkan ke Komisi III DPRD Kota Palembang terkait belum adanya solusi namun, kami laporan dulu ke Kecamatan sebagai Pimpinan kami", terang Afran.
"Harapan kami selaku pemerintah, kami tetap mengutamakan kepentingan dan keamanan warga kami terkhusus Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar terkait permasalahan tower ini harus memikirkan warga sekitar yang masuk dalam radius yang terdampak dari segi keamanan, kerusakan barang elekronik dan jaminan keselamatan. Serta gangguan lain dari tower tersebut harus menjadi perhatian dari PT EBJ untuk warga sekitar. Mudah mudahan akan ada solusi (Win win solution)", harap sang Lurah.
Rekomendasi Penyegelan Tower, DPRD Menunggu Laporan Camat
Lantaran belum adanya tindak lanjut dari Komisi III DPRD Kota Palembang yang sebelumnya meminta Lurah dan Camat untuk kembali mengundang pihak PT EBJ (pemilik tower). Bila undangan kedua tidak diindahkan, langkah komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut dalam rapat kerja Selasa (10/06/2025).
Sementara, Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sariyansyah Ismail S.STP MSi melalui Lurah Karya Baru, Afran Kurniawan SH mengatakan, "Kami sudah mengundang rapat dikantor Camat terlebih dahulu, yang hadir kemarin sifatnya berwakil dan masih menunggu jawaban", katanya Kamis (19/06/2025).
Akibatnya, warga sekitar tower mengirimkan surat pengaduan dan berharap komisi III DPRD Kota Palembang segera merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut, Senin (07/07/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH mengatakan, "Kalau sebagai masyarakat yang terdampak. Tower, mohon untuk menanyakan proses mediasinya ke Camat, karena sebelumnya sudah diserahkan ke Camat. Namun, hasil mediasinya belum dilaporkan. Tanyakan ke Pemkot melalui Camat. Sebab, kami DPRD ini cuma berfungsi sebagai pengawasan dan rekomendasi", terangnya Rabu (16/07/2025).
Sementara, Manajer PT ERA BANGUN TOWERINDO, Eva Simarmata, enggan menanggapi konfirmasi media ini, baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya Jumat (18/07/2025).
Diketahui, yang dikeluhkan warga Jln. HBR Motik Palembang yang terdampak tower kepada Komisi III DPRD Kota Palembang :
Tower berdiri kurang dari 3 (tiga) meter dari rumah warga.
Warga tidak pernah bertemu atau sosialisasi dengan pihak PT EBJ apalagi memberikan tanda tangan persetujuan izin.
Tower berdiri dengan ketinggian 36 meter sejak awal dibangun dengan menggunakan izin dari Walikota Palembang dengan ketinggian 30 meter.
PT EBJ mengajukan permohonan revisi perizinannya dari ketinggian 30 meter menjadi 36 meter menggunakan tanda tangan warga yang alamatnya jauh dari tower dengan imbalan kompensasi walaupun warga yang terdampak tower sejak awal menolak memberikan persetujuan terhadap revisi perizinannya.
PT EBJ mengaku menyewa rumah warga sekitar dekat berdirinya tower. Diketahui, rumah warga sekitar tower tersebut telah dibeli oleh PT EBJ sebelumnya.
Tanda tangan warga yang memberikan izin dengan ketinggian 30 meter berbeda dengan revisi izin 36 meter.
Tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait bahkan tindakan tegas Walikota Palembang.
Diketahui, sebelumnya para dinas terkait perizinan kaget setelah meninjau dan melihat secara langsung ke lokasi berdirinya tower. Lalu para dinas terkait menjanjikan kepada warga terdampak tower akan menyelesaikan terkait perizinan dan keberadaan tower tersebut secepatnya. Namun hingga sekarang tidak ada tindakan tegas yang dijanjikan. Padahal jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PT EBJ.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)











