Roni Galing, Dana Desa Bukan Milik Kades Atau Bancakan.

Roni Galing, Dana Desa Bukan Milik Kades Atau Bancakan.
 
BOGOR RAYA
Jumat, 18 Jul 2025  12:38

Bogor - Aliansinews id. Dana Desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 

Namun, kenyataannya, tidak semua desa di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, memanfaatkan Dana Desa sesuai amanat undang-undang tersebut.(18/7/2025)

Beberapa kali terungkap melalui laporan masyarakat maupun temuan aparat penegak hukum bahwa ada Dana Desa yang sudah disalurkan, tetapi tidak terealisasi dalam bentuk pembangunan fisik ataupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kondisi ini menjadi semacam “peringatan dini” bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Penyalahgunaan Dana Desa dapat terjadi karena berbagai faktor. 

"Faktor utama adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang masih rendah, serta peran lembaga-lembaga desa yang belum optimal. Keterbatasan kompetensi dalam pengelolaan Dana Desa, pengadaan barang/jasa, dan pertanggungjawaban keuangan juga menjadi pemicu. 

Selain itu, tingginya tensi politik dalam pemilihan kepala desa yang tidak diikuti dengan komitmen untuk membangun desa kerap memicu penyelewengan.

Perlu ditegaskan, Dana Desa adalah program pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Namun seringkali disalahartikan sebagai “milik” Kepala Desa (Kades), padahal Dana Desa adalah milik seluruh warga desa. Kepala desa hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik.

Kepala desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan Dana Desa. 

Namun kewenangan ini harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:

•Transparansi: Proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa harus terbuka dan dapat diakses masyarakat.

•Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada masyarakat.

•Partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan.

•Efektivitas dan efisiensi: Dana Desa harus digunakan sebaik mungkin agar tepat sasaran dan bermanfaat.

Untuk memastikan Dana Desa dikelola dengan baik, terdapat beberapa mekanisme yang wajib dijalankan:

•Musyawarah Desa (Musdes): Forum tertinggi di desa yang menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): Dokumen perencanaan tahunan yang berisi rencana kegiatan dan anggaran, hasil kesepakatan Musdes.

•Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Rencana keuangan tahunan, salah satu sumbernya adalah Dana Desa.

•Laporan pertanggungjawaban: Kepala desa wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi Dana Desa agar tepat sasaran. Sebagai Berikut. 

Aktif hadir dan menyampaikan aspirasi dalam Musdes.
Mengakses informasi perencanaan dan realisasi penggunaan Dana Desa.

Memantau langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melaporkan jika ada indikasi penyelewengan kepada BPD, Inspektorat Daerah, atau aparat penegak hukum.

Penggunaan Dana Desa ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa, sebagaimana diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025. Namun secara umum, prioritas diberikan pada program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, seperti:

•Meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa.
•Mengurangi angka kemiskinan.
Meningkatkan kualitas layanan publik.
•Mendorong pembangunan ekonomi desa.
•Meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran, desa-desa di seluruh Indonesia bisa tumbuh menjadi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Ke depan, prioritas Dana Desa selain Pembangunan infrastruktur difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, implementasi desa digital, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan anak.

Dana Desa adalah uang rakyat yang diamanahkan untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat desa. Kepala desa hanyalah pengelola, bukan pemilik. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar.

Mari kita awasi bersama penggunaan Dana Desa agar benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. Anggapan bahwa Dana Desa adalah “milik” kepala desa apalagi jadi ajang bagi keuntungan (Bancakan) harus ditinggalkan.

(Tim)

TAG:
#kabupaten bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Gercep Polsek Dramaga Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjutti Adanya Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Di Video Viral Korban Ojol Dikecamatan Dramaga, Pelaku Berhasil Ditangkap.
Gercep Polsek Dramaga Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjutti Adanya Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Di Video Viral Korban Ojol Dikecamatan Dramaga, Pelaku Berhasil Ditangkap.
Gercep Polsek Dramaga Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjutti Adanya Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Di Video Viral Korban Ojol Dikecamatan Dramaga, Pelaku Berhasil Ditangkap.
Gercep Polsek Dramaga Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjutti Adanya Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Di Video Viral Korban Ojol Dikecamatan Dramaga, Pelaku Berhasil Ditangkap.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Bidan Internasional 05 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan PERS 03 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2026
Indeks Berita