Razia Rutin Setiap Minggu, Ribuan Miras Berbagai Merk Berhasil Diamankan Polres Klaten. Modusnya Penjual Buka Toko Kelontong Untuk Mengelabuhi

Razia Rutin Setiap Minggu, Ribuan Miras Berbagai Merk Berhasil Diamankan Polres Klaten. Modusnya Penjual Buka Toko Kelontong Untuk Mengelabuhi
Foto: Ribuan botol Miras yang diamankan Polres Klaten (dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 17 Des 2022  10:19

KLATEN — Jajaran Polres Klaten berhasil membongkar peredaran minuman keras (Miras). Sedikitnya ada 1.301 botol Miras berbagai merk diamankan pihak kepolisian.

“Hari ini, ungkap kasus penjualan Miras tanpa izin wilayah Kabupaten Klaten. TKP ada di 16 lokasi, ” jelas Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni, Kamis (15/12) siang.

Miras yang berhasil diamankan, selama bulan November, ungkap Wakapolres Klaten, ada 1.301 botol. Ditambahkan Miras berbagai merk tersebut  diamankan dari seluruh wilayah hukum Polres Klaten.

“Barang bukti yang diamankan, 854 botol Ciu murni, 28 Ciu Gedang Klutuk, 201 Arak, 45 Anggur Merah, 41 Anggur Putih, 28 Anggur Kolesom, 39 Bir Bintang, 28 Bir Singaraja, 12 Bir Singaraja Abidin, 12 Bir Balihai, 8 Bir Guines, 6 Vodka, 4 Iceland. Total ada 1.301 botol Miras,” ujarnya.

Dipaparkan, para penjual Miras tersebut dianggap telah melanggar Pasal 42 (huruf c) jo Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 12 Tahun 2013. Dengan denda Rp 1,5 juta dan subsider 15 hari.

“Para penjual Miras dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda yang sudah ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, keputusan sidang pengadilan selama operasi pemberantasan Miras, ada lima kasus dengan putusan denda Rp 750 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta, atau subsider 15 hari sampai dengan satu bulan kurungan, dua masih dalam proses sidik, dan sembilan menjalani pembinaan.

Kasat Sabhara Polres Klaten, Iptu Edris Prayitno, menambahkan, selama bulan November, ada lima yang disidangkan. Menurutnya, setiap minggu rutin dilakukan operasi, baik menemukan sendiri maupun dari laporan dari warga masyarakat.

“Yang sudah disidang lokasinya yang pertama, tanggal 12 di Juwiring, tanggal 14 di Trucuk, tanggal 14 di Jatinom, tanggal 18 di Trucuk lagi, dan terakhir tanggal 19 di Pedan. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti, dan tiap minggu kita operasi terus,” ungkapnya.

Untuk mengelabuhi petugas kepolisian, para penjual tersebut ada yang menjual Miras tersebut di rumah dan warung kelontong.

“Mereka ada yang depannya itu buka toko kelontong, belakang warung jual seperti ini (Miras). Ada yang bener-bener menjual minuman saja baru sebulan terus ketahuan,” pungkasnya.*(Tim/met)

Editor: Awi

TAG:
#miras
#diamankan
#razia
#polres klaten
Berita Terkait
Usai Gelar Razia Berbagai Lokasi, Bea Cukai Soloraya Musnahkan Berbagai Barang Sitaan. BB Meliputi Dari Rokok Ilegal Hingga Mainan Sex
Usai Gelar Razia Berbagai Lokasi, Bea Cukai Soloraya Musnahkan Berbagai Barang Sitaan. BB Meliputi Dari Rokok Ilegal Hingga Mainan Sex
Usai Gelar Razia Berbagai Lokasi, Bea Cukai Soloraya Musnahkan Berbagai Barang Sitaan. BB Meliputi Dari Rokok Ilegal Hingga Mainan Sex
Usai Gelar Razia Berbagai Lokasi, Bea Cukai Soloraya Musnahkan Berbagai Barang Sitaan. BB Meliputi Dari Rokok Ilegal Hingga Mainan Sex
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita