Hati-hati! Menutup atau Memalsukan Pelat Nomor Diancam Hukuman Berat

Menutup, mengganti, atau memalsukan pelat nomor kendaraan bukanlah persoalan sepele. Meskipun sering dianggap remeh atau hanya urusan estetika kendaraan, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Di Indonesia, hukum menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana penjara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami risiko yang mengintai dari pelanggaran ini.
Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) memiliki fungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang telah terdaftar di kepolisian. TNKB bukanlah elemen dekoratif semata, melainkan bagian dari sistem pendataan kendaraan bermotor di Indonesia.
Menutup, menyamarkan, atau mengganti pelat nomor kendaraan sama artinya dengan menyembunyikan identitas kendaraan tersebut. Hal ini sering kali dilakukan untuk menghindari penindakan tilang elektronik (ETLE), pengenaan pajak, atau bahkan sebagai bagian dari tindak kejahatan.
Di lapangan, masih ditemukan pengendara yang menutupi angka pada pelat nomor dengan kain, menggunakan stiker untuk mengelabui kamera tilang, atau bahkan mencetak pelat palsu. Semua tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat dan memiliki implikasi hukum yang serius.
Hukum Menutup atau Memalsukan Pelat Nomor Kendaraan
Tindakan menutup atau memalsukan TNKB diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut ini dasar hukum yang mengatur pelanggaran tersebut.
1. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Pasal ini menegaskan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau tidak resmi dapat dikenai sanksi kurungan atau denda.
2. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bagi yang dengan sengaja memalsukan pelat nomor, dapat dijerat dengan pasal tentang pemalsuan surat.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pemalsuan TNKB dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat resmi milik negara.
3. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ
“Setiap pengendara wajib membawa STNK dan memastikan bahwa nomor kendaraan yang tertera pada pelat sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.”
Jika terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor dan STNK, maka hal ini juga tergolong pelanggaran hukum.
Dengan demikian, memalsukan, menyamarkan, atau tidak memasang TNKB sesuai ketentuan bisa masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas dan pidana umum.











