10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Vonis Guru Cabuli 20 Murid di Sukoharjo

10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Vonis Guru Cabuli 20 Murid di Sukoharjo
Foto: Pengadilan Negeri Sukoharjo.
SOLO RAYA
Kamis, 04 Sep 2025  22:20

Terdakwa kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol, Sukoharjo, berinisial DI, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

Terdakwa merupakan seorang guru atau kepala sekolah sedangkan para korban merupakan murid di sekolah itu.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Majelis hakim lantas membacakan putusan atas kasus pelecehan anak di bawah umur di lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan para korban adalah siswa di lingkungan lembaga pendidikan.

Dalam fakta persidangan, jumlah korban sekitar 20 orang dengan waktu yang berbeda. Terdakwa merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut.

Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan sasaran siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama.

Aksi tak senonoh yang dilancarkan terdakwa juga dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler seperti renang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa lainnya seperti perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual terhadap korban.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma psikis yang dialami para korban. Mereka masih anak-anak yang memiliki impian dan masa depan,” ujar dia.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa seperti belum pernah dihukum serta terdakwa menyesali perbuatannya.

Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kamera CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

TAG:
#pencabulan
#pelecehan
#sukoharjo
Berita Terkait
Miris.. !! Oknum Guru Ngaji di Klaten Diduga Cabuli Santriwatinya selama 4 Tahun
Miris.. !! Oknum Guru Ngaji di Klaten Diduga Cabuli Santriwatinya selama 4 Tahun
Miris.. !! Oknum Guru Ngaji di Klaten Diduga Cabuli Santriwatinya selama 4 Tahun
Miris.. !! Oknum Guru Ngaji di Klaten Diduga Cabuli Santriwatinya selama 4 Tahun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita