Menkeu Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang

Menkeu Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Terima Uang di Luar Wewenang
Foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
EKONOMI
Rabu, 08 Okt 2025  22:35

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penyebab di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran berat terkait integritas pegawai.

Purbaya menjelaskan, mayoritas pegawai yang dipecat diketahui menerima uang di luar kewenangan mereka.

Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya dikutip Rabu (8/10/2025).

Purbaya menegaskan, langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.

“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tutur Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat pelanggaran berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya saat ini sedang dalam proses pemberhentian.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dikutip dari Antara.

Bimo menegaskan, langkah bersih-bersih ini merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak serta menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. `Handphone` saya terbuka untuk `whistle blower` dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” ucap Bimo.

“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” tambahnya.

TAG:
#purbaya
#pajak
#menkeu
Berita Terkait
Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun
Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun
Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun
Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gunung Merapi semburkan awan panas sejauh 2 km Senin pagi
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab kematiannya
Drag Race maut Kotamobagu Sulut, mobil tabrak penonton dan tewaskam 7 orang
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?
Indeks Berita