Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP bisa rampung dan disahkan pada tahun ini.
Bila tidak, implikasinya semuatahanan Polri dan Kejaksaan bisa dibebaskan.
Hal itu disampaikan Eddy dalam Panja tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sejumlah RUU seperti RKUHAP, RUU Penyesuaian Pidana dan Pelaksanaan Pidana Mati mesti dirampungkan tahun ini.
Permintaan itu karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian, kejaksaan bisa dibebaskan, karena memang mereka ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP yang ada dalam Pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP lama," ungkap Eddy.
KUHP lama tidak akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan demikian, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.
"Jadi ini catatan bagi kami, termasuk UU tentang penyesuaian pidana yang harus kita selesaikan 2025 dan itu masuk di Komisi XIII," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada 8/7/2025 lalu.
Wamenkum mengatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 40 tahun.
Dalam perjalanannya, penerapan KUHAP ini mendapat tantangan karena berbagai perubahan dan perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, diperlukan perubahan KUHAP agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, maka diperlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum saat menyampaikan pandangan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR.












