Ratusan Hotel di Bali Langgar Aturan Lingkungan, Terancam Dicabut Izin Usahanya

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) mengungkapkan 229 perhotelan yang ada di Bali menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Hotel tersebut belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani saat dijumpai di TMII, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, KLHK saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut.
Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” ujar Rasio.
Rasio menambahkan jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLHK menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," tegasnya.
Untuk diketahui, Tata cara pengolahan limbah b3 secara termal diatur dalam Permenlhk 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melaksanakan pengolahan limbah B3. Apabila tidak sanggup melakukannya sendiri, pengolahan limbah B3 dapat diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 dan dilakukan dengan cara termal; stabilisasi dan solidifikasi; serta bioremediasi, elektrokoagulasi, dan pencucian. Berikut ulasan spesifik mengenai tata cara pengolahan limbah b3 secara termal.











