Diduga Ada Kongkalikong, Koperasi Kenten Jaya Mandiri dan PT Kasih Agro Mandiri Tanam Plasma di Lahan Warga Tanpa Izin

Banyuasin,AliansiNews"
Kasus dugaan pemalsuan surat dan penanaman plasma tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Seorang warga bernama Lanyu alias Dg. Pasandrang, pemilik sah lahan berdasarkan surat segel tahun 1994 yang diterbitkan pada masa Kades Sharbani Mustar, menegaskan bahwa tanah seluas ±250 hektar dengan panjang satu batang paret (±3 km) di Desa Kuala Puntian, Kecamatan Talang Kelapa (kini masuk Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin) adalah miliknya.
Kronologi Singkat
Sejak tahun 1994, Dg. Pasandrang membuka dan mengelola lahan tersebut secara swadaya. Kepemilikannya didukung oleh surat segel asli dan sejumlah saksi hidup, termasuk Herbrida, Wakil Ketua Koperasi Kenten Jaya Mandiri, yang pernah mengakui lahan itu sah milik Dg. Pasandrang saat berada di kantor kebun PT Kasih Agro Mandiri.
Namun, tanpa seizin pemilik, lahan tersebut diduga dijual oleh pihak lain dan dijadikan plasma sawit yang dikelola oleh PT Kasih Agro Mandiri melalui kerja sama dengan Koperasi Kenten Jaya Mandiri.
Saat dikonfirmasi, Riduan, selaku pelaksana plasma dari PT Kasih Agro Mandiri, tidak dapat menunjukkan dokumen sah kepemilikan. Ia hanya menyebut dirinya sebagai pengelola plasma yang lahannya diserahkan oleh mitranya, Koperasi Kenten Jaya Mandiri.
Sementara itu, Herbrida pernah mendatangi rumah Dg. Pasandrang dan menanyakan soal harga ganti rugi atau penjualan lahan. Dg. Pasandrang menegaskan bersedia menjual dengan harga Rp50 juta per hektar. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak koperasi maupun perusahaan.
Pernyataan Pemilik Sah
“Tanah ini hasil jerih payah saya sejak 1994, surat segel masih saya pegang dan disahkan oleh Kepala Desa Sharbani Mustar. Tidak ada pihak lain yang berhak menjual atau menguasai tanpa izin saya,” tegas Dg. Pasandrang.
Dukungan Masyarakat
Pemuda Karang Taruna Desa Manggaraya bersama mahasiswa hukum yang juga wartawan AliansiNews.id mendukung penuh hak pemilik sah. Mereka bahkan memasang pagar pembatas dan spanduk larangan agar pihak PT tidak lagi masuk ke lahan tanpa izin.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
1. Pasal 385 KUHP – Menjual tanah milik orang lain tanpa hak → pidana penjara 4 tahun.
2. Pasal 167 KUHP – Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin → pidana penjara 9 bulan.
3. Pasal 406 KUHP – Merusak pagar, tanaman, atau hasil di atas tanah orang lain → pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
4. Pasal 385 ayat (4) KUHP – Menguntungkan diri/ pihak lain dengan menjual atau membebani tanah yang diketahui bukan miliknya → pidana penjara 4 tahun.
5. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 55 & 56 – Menanam atau mengusahakan perkebunan di atas tanah tanpa izin sah → pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
6. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum (PMH) → Setiap perbuatan yang merugikan orang lain karena melawan hukum, wajib mengganti kerugian.
Tuntutan Warga
PT Kasih Agro Mandiri diminta menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.
Jika tetap ingin menguasai, harus ada ganti rugi sesuai harga wajar.
Jika koperasi maupun PT masih melakukan tindakan sepihak, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana melalui Polsek Tanjung Lago.
Tembusan Laporan
1. Bupati Banyuasin – H. Askolani SH, MH
2. Polda Sumatera Selatan
3. Kapolres Banyuasin ( Topan)












