Silaturahmi Dengan Kepala Bagian Informasi Publik Dan Pengaduan Masyarakat dI Kementerian ATR/BPN.

Silaturahmi Dengan Kepala Bagian Informasi Publik Dan Pengaduan Masyarakat dI Kementerian ATR/BPN.
 
BOGOR RAYA
Rabu, 28 Mei 2025  18:39

Polda metro Jaya - Aliansinews id. bertempat di Kementerian ATR/BPN, dilaksanakan giat silaturahmi Kasubdit 2 Ekonomi Ditintelkam Polda Metro Jaya dengan Adhi Maskawan S.H, M.T, M.Sc., selaku Kepala bagian Informasi publik dan Pengaduan masyarakat, Hasil diskusi," Rabu ( 28-05-2025.

Perwakilan dari pihak Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan H, M.T, M.Sc., (Kepala bagian Informasi publik dan Pengaduan masyarakat), Tegar (Humas) 
Dwi (Humas). 

"Penyampaian dari Adhi Maskawan S.H, M.T, M.Sc., (Kepala bagian Informasi publik dan Pengaduan masyarakat). 

Berita yang besar terkait konflik lahan didaerah biasanya kami menerima laporan lebih dulu dari pihak kepolisian setelah itu pihak kementerian ATR/BPN baru melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait yang akan melakukan aksi long march/unjuk rasa di Kementerian ATR/BPN.

"Untuk konflik yang terjadi di wilayah diluar Jakarta pihak Kementerian ATR/BPN yang berada di wilayah sudah menangani perkara sengketa lahan maupun permasalahan lainnya, bahkan sebelum mereka tiba di Jakarta kita juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN wilayah agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut agar tidak datang ke Jakarta.

Jika terjadi aksi unjuk rasa disini sedapat mungkin kita akan melakukan audiensi dengan para pengunjuk rasa dan kita menyiapkan bahan-bahan untuk menampung aspirasi masyarakat.

Terkait aksi unjuk rasa di Kementerian ATR/ BPN biasanya terjadi saat pergantiaan pimpinan dan akhir tahun.

"Dari sisi aturan girik itu masih diakui untuk petunjuk tanah dan girik itu belum terdaftar di Kementerian ATR/BPN girik itu hanya terdaftar dikelurahan.

Kementerian ATR/BPN sedang mendorong untuk PT/perusahan yang baru menpunyai izin untuk mengurus sertifikat.

Kementerian ATR/BPN juga punya program untuk tanah yang belum di urus seperti tanah adat harus punya sertifikat. contoh wilayah seperti di daerah padang, papua dan kalimantan.

"Akta Jual Beli (AJB) hanya alat bukti untuk transaksi jual beli tanah, kementerian ATR/BPN hanya mengakui keabsahan SHM.

Saat ini pihak kementerian ATR/BPN memiliki program Digitalisasi untuk aplikasi pengecekan tanah (Sentuh Tanahku). 

(Yogi)

TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sambut Semarak HUT Ke-81 TNI, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Pos Kotis Gelar Rangkaian Kerja Bakti, Jalan Sehat, Senam Bersama, dan Bakti Kesehatan Perbatasan
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Polsek Cigudeg Beri kejutan kepada Koramil 0621-18 HUT TNI ke-81
Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto, DPP Maung Puluhan Ekskavator di PETI Kalbar Harus Diikuti Jejak Pemodalnya 
Polsek Cibinong Kunjungan ke Koramil Cibinong dalam Rangka HUT TNI ke 81
Indeks Berita