Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan
Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
TIPIKOR
Selasa, 01 Jul 2025  05:48

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan siap diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

"Ya namanya terkait proses, kita bersedia dan siap saja, apalagi tadi dikatakan, adanya aliran uang antara bawahan ke atasan ataupun sebaliknya, ya kita wajib memberikan keterangan kepada KPK," kata Bobby di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).

Terkait isu adanya penggeledahan dan penyegelan ruang kerja gubernur Sumut oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui informasi itu.

"Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya," ucap menantu Presiden ke-7 RI Jokowi itu.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Gubernur Bobby Nasution untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Proyek yang diduga dikorupsi itu, adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) mengatakan penyidik sedang menelusuri dana senilai Rp 2 miliar lebih dari proyek tersebut mengalir kepada siapa saja.

"Rp 2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih tersisa Rp 231 juta," kata Asep. 

KPK akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana suap tersebut. Selain itu, ada peluang memintai keterangan Bobby selaku atasan dari tersangka Topan Obaja.

"Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke mana pun itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan Obja, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

TAG:
#pupr sumut
#bobby nasution
#kpk
Berita Terkait
Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha
Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha
Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha
Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita