2 Tahun Dugaan Kasus Pelatih Silat di Sukodono Sragen Pemerkosa Siswanya Mangkrak, Keluarga Korban Sempat Terintimidasi dan Lari Kehutan

SRAGEN - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial W asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan. Kasus ini mencuat sejak 2020 lalu, dengan terduga pelaku berinisial S merupakan guru silat di sebuah perguruan silat di Sukodono.
Hampir tiga tahun sejak kasus pemerkosaan seorang anak perempuan tak kunjung ada titik terang. Hingga kini, terduga pelaku ini masih bebas beraktivitas dan bertempat tinggal dalam satu RT dengan korban.
Selama hampir dua tahun ini, korban juga tidak memperoleh pendampingan psikologis atas musibah yang dialaminya meskipun sudah melakukan visum.
Ironisnya, orangtua korban juga sempat diintimidasi, hingga korban dan keluarganya terpaksa berlindung ke hutan selama sehari untuk alasan keamanan.
Upaya hukum sudah dilaksanakan oleh keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo. Dalam pengakuan, korban dan keluarga juga mendapatkan beberapa ancaman dan uang sogokan agar mencabut laporan tersebut. Hal tersebut diungkap ayah korban berinisial D yang pontang panting mencari keadilan saat mengalami pemerkosaan anaknya.
"Sudah beberapa saya laporan tapi tidak ditanggapi. Setelah kejadian terakhir dan didampingi kuasa hukum mereka baru memberi surat pelaporan. Lalu adanya gelar perkara di Polda Jawa Tengah," kata D.
"Sampai sekarang masih menjadi pertanyakan, yang ke mana barang bukti itu (bercak darah dan bekas sperma) sampai sekarang. Hingga sampai, saat disuruh untuk mencuci alat bukti di hadapan petugas para polisi dan Inafis, itu celana dalam," jelas dia.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar, disebutkan terduga pelaku merupakan oknum pelatih perguruan silat di wilayahnya, hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh kepolisian resor (Polres) Sragen.
Disisi lain, penanganan perkara dianggapi lambat, padahal pihaknya sudah menceritakan hal-hal yang bisa dilakukan (mendukung penyelidikan), ada handphone dari terduga pelaku karena korban mengaku sebelum melakukan itu diperlihatkan video porno dan ada bukti chat-chatannya juga.
Kemudian, pihaknya kembali mendatangi unit PPA Polres Sragen, untuk mengetahui proses hukum dalam kasus tersebut. Akan tetapi, saat ditemui pihaknya kecewa lantaran mendapati proses hukum masih pengumpulan bukti seperti yang disampaikan kepadanya, pada tahun 2022 lalu.
Padahal, kasus ini mencuat sejak 2020 lalu. Menurut Andar, berkas perkara dan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sudah memenuhi penetapan tersangka tersebut.
"Barang bukti pelengkap ada, misal celana dalam itu didapat setelah diambil dari jamban, pada 2021 itu diminta untuk dicuci. Itu menjadi kendala kami. Lalu ada tikar dan kain lap sisa dari isi sperma. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan. Sampai saat ini, perkembangannya masih di situ-situ saja. Pihak PPA menyampaikan bahwasanya mereka masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka," kata Andar selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, pada Jumat (3/2/2023).
Di sisi lain, korban saat ini masih dirundung dengan rasa trauma dan ketakutan lantaran terduga tersangka yang merupakan guru silat berinisial S saat ini masih berkeliaran di lingkungannya.
"Apa yang dia alami (proses hukum), bukan menjadi jaminan terkait apa yang korban rasakan. Saat ini, rasa takut masih di wilayahnya masih dirasakan," jelasnya.
Lanjut Andar, ia juga menilai saat ini kepolisian masih belum bisa menentukan langkah hukum terhadap kasus tersebut.
"Kalau polisi kita nyatakan takut atau bagaimana, nanti biar hakim yang memutuskan bersalah atau tidaknya, yang penting sudah terpenuhi dua alat bukti, dan menurut hemat kita, apa yang kita sampaikan sudah cukup," kata Andar.
"Kasus khusus perkara anak di Sragen ini sangat tinggi, kalau penyelesaian seperti ini tidak lengkap dan jelas, pastinya ke depan masyarakat tidak akan respect lagi," jelasnya.
Hal serupa diungkap ayah korban. D mengaku kecewa hingga saat ini juga belum ada titik terang atau penetapan tersangka.
"Terakhir kali Kapolres juga bilang sama saya, dia akan menindaklanjuti oknum yang terlibat dalam kasus ini, tapi sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyebut kasus ini masih ditangani oleh Kasatreskrim Polres Sragen sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Terpisah, Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Sri Nurherwati, mendesak agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan. Sebab sesuai aturan Mahkamah Konsitutisi, makna saksi sudah diperluas, yakni sesuai surat putusan nomor 65/PUU/8/2010. Artinya, perluasan saksi tersebut tidak harus yang melihat peristiwa persetubuhannya. Tetapi antar keterangan dan bukti-bukti lain ada relevansinya.
Ditambahkan lagi, sudah ada bukti berupa surat visum dan analisis ahli yang menunjukkan kondisi korban akibat dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Bukti pendukung lain yang juga bisa digunakan adalah keterangan psikolog pendamping korban. Mereka bisa diposisikan sebagai ahli yang mampu menjelaskan keadaan psikologis korban atas peristiwa yang dialaminya.
"Itu memperkuat bahwa kasus ini sudah cukup buktinya. Jadi bisa direkomendasikan naik ke tahap berikutnya. Bahkan, menetapkan pelaku menjadi tersangka. Saya kira itu langkah yang paling dekat dan strategis untuk segera dilakukan," tutup Sri. (Sus/Yan/Sum)












