Kasus korupsi kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejari pamerkan uang sitaan Rp 70 Miliar

Kasus korupsi kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejari pamerkan uang sitaan Rp 70 Miliar
 
TIPIKOR
Rabu, 05 Nov 2025  19:57

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), memasuki babak baru. 

Melalui konferensi pers hari ini, Rabu (5/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memamerkan uang sitaan senilai Rp 70 miliar yang diduga berasal dari kasus yang terjadi pada tahun 2023-2024 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan bahwa penyitaan uang adalah bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," ujar Ricky, Rabu.

Uang sitaan Rp 70 miliar itu, kata Ricky, sementara disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan, sembari menunggu putusan pengadilan yang berstatus hukum tetap.

"Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa," tutur Ricky menambahkan.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance," terangnya.

Ricky menambahkan, Kejari Tanjung Perak akan terus mengawal dan memastikan agar proyek-proyek strategis, seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

"Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kajari Tanjung Perak Surabaya.

TAG:
#tanjung perak
#surabaya
#kejaksaan
#kejari surabaya
#korupsi
Berita Terkait
KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Indeks Berita