15 personel Polrestabes Medan DPO, ada yang desersi dan terlibat perampokan

15 personel Polrestabes Medan DPO, ada yang desersi dan terlibat perampokan
Foto: 15 personel kepolisian Polrestabes Medan masuk Daftar DPO.
HUKUM
Rabu, 19 Jun 2024  02:44

Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Subbidang Penerangan Masyakarat (Kasubbid Penmas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Sonny W Siregar mengatakan seluruhnya saat ini masuk dalam daftar pencarian karena meninggalkan tugas. 

Sebagian dari mereka bahkan menjadi buronan karena terlibat dalam perampokan bermodus jual beli sepeda motor dengan cara cash on delivery (COD) pada Oktober 2022.

“Ada tiga polisi yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus ini yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

AKBP Sonny W Siregar mengatakan, sebagian dari 15 orang tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

Namun, tidak disebut secara rinci polisi mana saja yang dicari karena kasus itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan ke-15 personel tersebut telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).

"Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Hadi, Selasa (18/6/2024).

Ke-15 wajah personel polisi yang masuk dalam DPO tersebut yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi.

Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.

Kini ke-15 mantan personel Kepolisian Resort Kota Besar Medan masih dalam perburuan Si Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

TAG:
#dpo
#medan
#polisi
#polda sumut
Berita Terkait
Kasus Vina Cirebon, Indonesia dianggap darurat hukum, Hotman Paris minta bantuan Jokowi
Kasus Vina Cirebon, Indonesia dianggap darurat hukum, Hotman Paris minta bantuan Jokowi
Kasus Vina Cirebon, Indonesia dianggap darurat hukum, Hotman Paris minta bantuan Jokowi
Kasus Vina Cirebon, Indonesia dianggap darurat hukum, Hotman Paris minta bantuan Jokowi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita