Ibu menyusui ditahan dalam kasus fidusia, bayinya telantar

Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memantik gelombang keprihatinan publik.
Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, dijebloskan ke penjara dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, meski diketahui masih memiliki bayi berusia 11 bulan yang bergantung pada ASI.
Penahanan Neni Nuraeni dalam kasus pembiayaan kendaraan bermotor berbasis fidusia memicu sorotan publik. Bayi Neni dikabarkan jatuh sakit karena sudah hampir sepekan tidak mendapatkan ASI.
Penahanan dilakukan pada Selasa (22/10/2025), seusai sidang di PN Karawang. Hingga Selasa (28/10/2025), Neni telah 6 hari ditahan, sedangkan bayinya mengalami demam. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (30/10/2025) .
Saat ini Neni menjalani ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Karawang.
Neni dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah mobil yang dikredit atas namanya diduga dialihkan tanpa izin oleh suaminya.
Pihak perusahaan pembiayaan kemudian melaporkannya ke Polres Karawang.
Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka meski ia tidak menguasai kendaraan tersebut.
Saat proses di pengadilan, hakim memutuskan untuk melakukan penahanan. Sejak itu, bayi Neni tidak mendapatkan ASI dan mengalami demam.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan tersebut tidak manusiawi dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari bayi Neni tidak diberi ASI dan kini sakit. Negara harusnya hadir melindungi hak hidup anak,” ujar Syarif, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Neni sarat kejanggalan hukum karena akta fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah hukum dan kendaraan yang dijadikan barang bukti sudah tidak jelas keberadaannya.
“Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Kuasa hukum Neni telah melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perempuan, dan Komisi III DPR agar penahanan ditinjau ulang. “Kami tidak menolak proses hukum, tetapi mohon agar hak anak jangan dikorbankan. Ini soal kemanusiaan,” tutur Syarif.
Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana, membenarkan tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dengan alasan kemanusiaan.
“Permohonan itu sudah diterima dan akan diputuskan pada sidang Kamis, 30 Oktober 2025,” kata Hendra, Selasa (28/10/2025).
Hendra menegaskan mekanisme pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP dan dapat diberikan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Sementara itu, tetangga Neni yang kini merawat bayinya mengaku kewalahan.
"Anaknya sering menangis malam-malam mencari ibunya. Kalau dikasih susu formula tidak mau, karena biasa minum ASI,” kata Runi, yang dipercaya merawat bayi anak Neni.











