Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat

Banyuasin AliansiNews.Id
Dengan semua Dugaan Kepsek yang di
Laporkan warga Perajen jaya (MR) Dan sekaligus salah satu Komite di SDN5 Tersebut
Merasa dirinya Sama sekali tidak difungsikan sebagaimana mestinya (MR) geram, Saat Disambangin Tim lembaga Dan Media (MR) Mengatakan Benar Kepsek Yuli Hartati, PNS yang Tidak pernah masuk sekolah diduga Hingga berbulan bulan
(MR) Team komite Di SDN 5 mengatakan dirinya Sama sekali tidak pernah di fungsi kan Oleh Pihak Sekolah ,
Dan saat Ditanya (MR) Mengenai Dana Bos dirinya Sama sekali Tidak pernah Diajak ataupun dilibatkan dalam setiap kegiatan sekolah
Bahkan dirinya sering bertanya dibuat apa Dana bos tersebut ,
MR. Yang seorang komite kalo tidak difungsikan buat apa dirinya ditunjuk jadi komite penuh nada emosi Seakan akan dirinya hanya Dijadikan Tameng di sekolah tersebut ucapnya kesal
MR. Berharap kepada pemerintah Banyuasin khususnya Dinas Pendidikan
Agar Menindaklanjuti Permasalahan yang terjadi di sekolahan SDN 5 Banyuasin 2.yang berada didesa Perajen jaya
MR, berharap melalui lembaga Dan Media sekiranya atas apa yang terjadi Dapat didengar oleh Pemerintah Banyuasin khususnya Dinas Pendidikan
Meminta agar Kepsek Yuli Hartati PNS SDN 5 ini Dapat Diberikan teguran Atau bahkan diPecat pintanya
Sesuai kesalahannya tidak masuk kerja Disaat jam kerja Hingga Berbulan bulan
Diduga Kepsek tersebut Hanya Makan Gaji Buta....menurut undang undang yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di negara ini
Seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:
Dasar Hukum PNS
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
3. Permendikbudristek terkait tugas dan fungsi kepala sekolah
Jenis Sanksi Disiplin (PP 94/2021)
Jika Kepala Sekolah (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksinya sebagai berikut. Tidak Hadir Tanpa Izin Secara Berturut-turut
Lama Tidak Masuk Sanksi
10 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS
Tidak Masuk Selama Akumulatif 28–35 Hari dalam 1 Tahun
Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau PTDH.
Tidak Masuk ≤ 24 Hari dalam 1 Tahun
Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.
Sanksi Tambahan Kepala Sekolah
Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.
Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.
Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)
Jika ketidakhadiran disertai
Pemalsuan dokumen kehadiran (Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen: hukuman penjara sampai 6 tahun),
Penyalahgunaan jabatan (→ Pasal 3 UU Tipikor),
Tetap menerima tunjangan kinerja/gaji penuh padahal tidak bekerja (→ korupsi pasif).
Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Dan inspektorat menindak lanjuti atas kesalahan kepsek Yuli Hartati Dan Semua PNS Yang ada Di SDN 5 Banyuasin 2 Desa perajen jaya
Segera diperiksa Agar menjadi efek jera Dan sekaligus contoh untuk PNS Lainnya ( Topan M)












