Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo

BREAKING NEWS/KARANGANYAR — Sejumlah warga Kelurahan Delingan Kecamatan Karanganyar memblokade akses jalan ke ladang di wilayahnya. Aksi itu dilatarbelakangi dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh tuan tanah sekaligus oknum pemilik usaha raksasa di Kota Solo.
Mereka memasang spanduk bertuliskan lahan seluas 8 hektare telah dimanfaatkan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik. Lokasinya berada di Kampung Jrakah Delingan, tak jauh dari Taman Memorial Delingan.
Ketua Rw XIII Jrakah, Joko Winarso mengatakan pemanfaatan lahan oleh oknum tuan tanah itu terjadi sejak 2018. Tanah berukuran 8 hektare itu memiliki sertifikat dengan tiga orang pemilik.
Satu lahan berukuran satu hektare milik pensiunan ASN Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat. Kemudian sisanya milik konglomerat asal Solo.
“Pada 2018 lalu tahu-tahu lahan dibuldoser. Lahan dibikin trap-trap lalu ditanam pohon durian,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/11).
Padahal sebelum diserobot, lahan itu digarap petani tebu. Para petani itu hanya menggarap lahan secara sistem sewa. Per tahun membayar sewa ke pemilik sah Rp6 juta. Sejak lahan sewanya diserobot, mereka kehilangan mata pencaharian.
Petani berinisiatif menanyakan ke pemilik lahan ihwal penyebab buldoser merusak lahannya. Namun pemilik justru kaget mengetahui informasi itu.
“Pemilik lahan enggak tahu. Malah kaget. Dia bukan yang menyuruh membuldoser lahan,” katanya.
Dari hasil penelusurannya, terungkap pihak penggarap lahan tersebut merupakan oknum pegawai dari salah satu perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah.
Mereka menyebut telah membeli lahan dari tanah letter C. Padahal secara jelas lahan di sana sudah bersertifikat HM. Pemerintah kelurahan Delingan lantas memfasilitasi pemilik lahan dengan menggelar mediasi dengan pihak diduga penyerobot tanah tersebut.
Mediasi kali pertama dilakukan pada tahun lalu. Beberapa kali mediasi gagal menemuka titik temu hingga akhirnya pemilik melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Karanganyar.
“Ada dugaan oknum pegawai kelurahan dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut bermain. Diduga melibatkan mafia tanah yang menyebut tanah letter C,” katanya.
Guna mengamankan aset, dia mengatakan warga memblokade akses jalan masuk truk ke lokasi lahan tersebut. Warga tidak ingin lahan tersebut diserobot orang tidak bertanggungjawab.
Tokoh masyarakat setempat, Suyadi meminta kasus sengketa lahan segera diselesaikan. Warga berharap bisa kembali menggarap lahan tersebut.
“Banyak warga kehilangan pencaharian karena sengketa itu. Padahal sudah jelas itu tanah hak milik,” katanya.
Putra pemilik salah satu tanah, Hendrawan Srihutomo mengaku kaget saat lahan milik orangtuanya diserobot orang lain. Selama ini lahan tersebut disewa untuk digarap tanaman tebu.
“Kami itu kaget saat menerima laporan dari warga. Lahannya digarap orang lain,” katanya.
Lurah Delingan ini hanya meminta penyerobot lahan milik orangtuanya tersebut untuk mengembalikan lahan seperti semula. Pemilik bersedia melepaskan lahan tersebut jika dibeli.*(tim/red)
Editor: Awi












