"Titip" bayi di teras warga Sleman, sejoli mahasiswa jadi tersangka

Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menetapkan sepasang mahasiswa sebagai tersangka setelah meninggalkan seorang bayi laki-laki di teras rumah warga di Wedomartani, Ngemplak.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi tersebut di dalam kardus bersama surat yang menyebutkan bahwa bayi akan dijemput kembali setelah satu tahun.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan bahwa bayi ditemukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Saksi mendengar suara rengekan dari luar rumah, dan setelah dicek, ia menemukan kardus berisi bayi laki-laki lengkap dengan pampers dan pakaian bayi,” ujarnya di Sleman, Jumat (14/11/2025).
Bayi yang ditemukan memiliki panjang 47 cm dan berat 2,26 kg, dalam posisi miring di dalam kardus.
Setelah dilaporkan ke Bidan Desa Wedomartani dan Polsek Ngemplak, bayi langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan dipastikan dalam kondisi stabil.
Penyelidikan cepat dilakukan hingga polisi menangkap sepasang mahasiswa berinisial JHS (22) asal Biak Utara, Papua, dan FUH (22) asal Sorong, Papua Barat.
Keduanya diamankan di kos masing-masing tanpa perlawanan.
Menurut AKP Mateus, pasangan tersebut berniat menitipkan bayi sementara waktu.
“Dari keterangan pelaku dan surat yang ditinggalkan, mereka berencana mengambil kembali bayi tersebut setahun lagi setelah merasa siap merawat,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kardus tempat bayi ditemukan, satu bungkus pampers, dan dua potong pakaian bayi.
Modus keduanya dinilai sederhana namun sangat membahayakan keselamatan bayi karena ditinggalkan di tempat terbuka tanpa pengawasan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat Pasal 77B Juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.











