Wartawan Jurnal Sukabumi Mendapatkan Penganiayaan Oleh OTK Di Palabuhan Ratu

 
Rabu, 15 Jun 2022  09:57

“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan. Sebanyak tiga orang, satu diantaranya anak-anak, jatuh tercebur ke Sungai Cimandiri yang berada di bawah jembatan.

Terkait dengan kejadian di atas, Ketua DPC PWRI kab. sukabumi ( bung lutfi yahya ) angkat bicara.beliau menyampaikan ,Saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, pewarta adalah pekerja sosial dimana mereka bekerja dengan suka rela siang dan malam, hanya dengan satu tujuan.menggali informasi, dalam bentuk konfirmasi agar bisa mnjadi sebuah pemberitaan yg baik kepada masyarakat.

Terkait dengan adanya kejadian penganiayaan oleh OTK kepada saudara kita bung Ilham dari jurnal Sukabumi news, Saya atas nama ketua PWRI Kab.sukabumi mengecam keras dan meminta kepada aparatur hukum untuk dapat secepatnya mengambil langkah2 penyelidikan, Dan menindak dengan tegas kepada para pelaku2 nya sesuai dengan Undang- undang yang berlaku.pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait
Selengkapnya