Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang Rp6 Miliar dari 3 Kasus Korupsi

Foto: KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya.
Rabu, 19 Feb 2025  21:08

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pasangan ini diduga terjerat tiga kasus korupsi dan menerima uang miliaran rupiah.

“Sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2025).

Dalam perkara pertama, sambung Ibnu, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Pasangan ini diduga mengantongi uang Rp 1,7 miliar.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," ungkapnya.

Sedangkan pada perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin lantas diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Advertisement

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," jelas Ibnu.

Terakhir, Mbak Ita dan Alwin mengantongi Rp2,4 miliar dari permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang.

Terakhir, Mbak Ita dan Alwin mengantongi Rp2,4 miliar dari permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang.

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," ungkapnya.

Berita Terkait