Wabup Yudha Hadiri Rakor Persiapan FKP Pengelompokan Kesejahteraan Keluarga Hasil Regsosek Tahun 2022
"Adapun pembagian FKP didasarkan pada jumlah keluarga dan jumlah SLS yang terdapat dalam suatu desa/kelurahan/desa persiapan" Kata Ir. Budiriyanto.

Sementara itu, Dalam Sambutan dan Arahannya, Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. mengatakan, "Dalam penentuan kategori warga miskin, sangat miskin dan seterusnya berdasarkan apa-apa yang menjadi kriteria, ini satuannya harus sama. Kalau kemarin saya tanya, penentuan untuk sangat miskin atau lebih ekstrim itu ketika perorangan dalam satu keluarga mengeluarkan uang untuk belanja kurang dari Rp.12.000".
Menurut Wabup Yudha, tingkat kemiskinan tidak bisa mutlak ditentukan dari keadaan fisik seorang warga, karena dengan fisik yang terlihat bugar namun bisa jadi pengeluaran belanja kurang dari Rp.12.000.
Wabup Yudha juga mengungkapkan, "FKP ini dipersiapkan sebaik mungkin, rapat hari ini adalah kita mempelajari itu semua, maka nanti pak camat ketika akan melakukannya seperti ini di desa-desa sudah punya bahan. Kendala tentu ada, namun saya berharap semua bisa teratasi hingga berjalan lancar".
(Jemi/Tim)