Uang Zakat disikat Oknum Pemda kabupaten Oki Sumsel,Andi leo aktivis muda Angkat Bicara!!
1.Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
jika kita merujuk pada uu tentang pengelolaan zakat kementrian agama RI “pasal 37” dilarang memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, mengalihkan zakat, infak, sedekah dalam pengelolaannya.