Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni (kiri) didampingi KBO Sat Resnarkoba, Iptu Suyana (kanan) saat memimpin konferensi pers kasus narkoba di mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).
Sabtu, 17 Des 2022  10:05

"Barang bukti 9,4 gram sabu-sabu ini jika diuangkan senilai sekitar Rp 10 juta. Mereka menjualnya ke teman-temannya," ucapnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga timbangan digital, tiga ponsel, empat buah pipa kaca bekas pakai dan lainnya.

Atas perbuatannya, lanjut Wakapolres, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Seorang tersangka RM (28) mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Alasannya karena ekonomi, jual per paket kecil Rp 500 ribu, caranya adu banteng," ucapnya.* (Mur/trj)

Editor: Adm

Berita Terkait
Selengkapnya