Terkuaknya Kasus Korupsi Pajak Semen di Grobogan Tahap Persidangan, Kini 4 Saksi Juga di Hadirkan Dipengadilan
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyebutkan terdakwa menghadiri persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Purwodadi.
"Ini merupakan sidang kedua setelah menjalani sidang pertama pada 30 November 2023 lalu, tentang pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya dijelaskan dalam pembacaan dakwaan, atas tindakan pelaku bahwa terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Usia mendapatkan keterangan para saksi, hakim ketua menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali Kamis 14 Desember 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. (red/awi)