Terkait Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirut PT. PJB
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni Saragih dan Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.