Terbukti Terima Suap, Eks Kepala BPN Semarang Sah di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. PSP Mulai di Terima Kejari Sukoharjo
Minggu, 13 Agu 2023 11:29
“Kalau sudah di PSP kan bisa digunakan sesuai tupoksi Kejaksaan, jadi tidak boleh dilelang, harus dimanfaatkan, seperti untuk rumah dinas atau rumah kegiatan RJ atau nanti kita sesuaikan dengan anggaran yang ada, yang penting kita terima dulu baru bisa diprogramkan untuk apa, yang jelas harus seusai dengan fungsi Kejaksaan,” tandasnya. (Tim)
Berita Terkait
Terkini
Minggu, 01 Nov 2026 13:34
Minggu, 01 Nov 2026 11:28
Minggu, 01 Nov 2026 11:03
Minggu, 01 Nov 2026 09:41
Minggu, 01 Nov 2026 05:58