Terbukti Korupsi Sewa Lahan Aset Desa, Kades Manjung Wonogiri di Tetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Wonogiri menahan Kades Manjung yang menjadi tersangka korupsi
Rabu, 20 Des 2023  02:49

Lanjut dia, dalam kegiatan tersebut, penuntut umum juga ikut serta memeriksa tersangka beserta barang buktinya apakah sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan. 

Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa. 

"Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," Terangnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.

"Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara," kata Endang Darsono.

Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (den/han) 

Berita Terkait
Selengkapnya