Tambang Galian C Ilegal di Grobogan Tuai Sorotan, Kapolres Menghimbau Pihak Pengelola Yang Belum Berijin Agar Berhenti Aktifitas

Foto: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Dok)
Selasa, 07 Mar 2023  18:18

GROBOGAN – Kemarin usai sapu kalangan judi ayam kini diwilayah Kabupaten Grobogan, kini giliran sorotan beralih soal tambang galian C ilegal. Disisi lain, hal ini juga muncul soal adanya isu tambang liar menjadi salah satu atensi bagi Polres Grobogan.

Perlu diketahui, terkait zero tambang liar atau ilegal juga merupakan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menyikapi soal hal itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyatakan siap menindak tegas para pelaku tambang liar atau galian C ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan. 

Kapolres yang baru menjabat di Polres Grobogan ini juga menambahkan, bahwa pihaknya pun memberikan perhatian soal penanganan tambang liar. Disisi lain, pelaku tambang ilegal juga disamakan dengan terorisme, dan narkoba.

Pada kesempatan giat evaluasi mingguan kinerja dan kamtibmas Polres Grobogan yang digelar Posko Sanika Satyawada, Senin (6/3/2023) kemarin, Kapolres Anung juga mengatakan, perihal tambang ilegal merupakan aksi kriminal transnasional.

Advertisement

Lanjutnya, di depan para pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Grobogan, Kapolres menyebut, pelaku tambang ilegal sama halnya dengan Illegal logging (penebangan liar), illegal fishing (penangkapan ikan ilegal), dan human trafficking (perdagangan manusia).

’’Itu merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu. Yaitu penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Grobogan. Penegakan hukum akan dilakukan jika itu menyangkut harkamtibmas,’’ tegas Kapolres.

Kapolres Grobogan menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah akan memberikan imbauan kepada pelaku tambang yang tak berizin di Grobogan. Pihak pengelola juga pemilik tambang juga diminta agar menghentikan semua kegiatan ilegal yang mereka jalani dan mengurus seluruh perizinan.

’’Kami tidak akan menyita alat mereka, namun semua aktifitas harus dihentikan hingga izin mereka lengkap. Kedua, kami akan lakukan peringatan jika mereka masih beroperasi tanpa izin yang lengkap dari pihak terkait,’’ terangnya.

Berita Terkait