Sidang Kasus SK Bodong PUDAM Demak, Terdakwa Maula Febriyandi Terkesan Melindungi Pelaku Utama

 
Rabu, 20 Apr 2022  17:26

Tinggal nanti, imbuh Yoyok, bagaimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menggali lebih dalam, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Sementara itu Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (DPP), Agus P. Gultom, yang turut menghadiri sidang tersebut menandaskan, untuk mengungkap pihak-pihak lain selain Andi dan Nurwito kuncinya ada pada JPU.

"JPU punya kewenangan untuk memeriksa Andi maupun Nurwito, tinggal mau atau tidak. Kalau tidak mau, kenapa? Apalagi tadi dalam persidangan terdakwa sempat mengaku adanya tekanan atau intervensi. Tekanan atau intervensi dari siapa, itu harus didalami lagi," kata Agus.

Agus juga berharap, mengingat perkara dengan terdakwa Andi tersebut bukan atas dasar laporan korban yang pertama bahkan orangtua korban sampai harus menjual sawah demi bisa memenuhi jumlah uang yang diminta terdakwa, harusnya menjadi pertimbangan bagi JPU untuk dapat lebih maksimal dalam mengajukan tuntutan.

Dengan adanya fakta pihak PUDAM Demak tidak ikut menggugat atau melaporkan kedua pelaku itupun, menurut Agus, sudah jadi indikasi ada "sesuatu".

"Direktur Utama PUDAM Demak harusnya berani melaporkan para pelaku serta meminta inspektorat atau pengawas internal maupun pihak yang berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan internal, siapa-siapa saja di internal PUDAM yang terlibat," lanjut Agus.

Menurutnya hal itu sangat penting untuk membersihkan nama baik PUDAM serta membersihkan oknum-oknum pegawai maupun pejabat PUDAM yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau saya lihat ini sudah sistematis, dan saya yakin pelakunya bukan hanya Andi dan Nurwito. Mereka kemungkinan hanya dikorbankan untuk melindungi pihak-pihak lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Selengkapnya