Sidak Gabungan, Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal di Wilayah Genuk Semarang Berhasil Dikuak. Sebanyak 35 Ton BB Solar di Amankan

PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2  Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri grebek gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Pangkalan Truk B 12 Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang. (Dok)
Minggu, 18 Des 2022  14:42

Sementara, beberapa jenis alat, armada dan lainnya yang saat ini diamankan juga meliputi:

1. Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B8328GT muatan 1 KL.

2. Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.

3. Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL.

4. Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL,Struk pembelian dari SPBU 4450112 dan beserta barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, diperkirakan kegiatan Operasional penyalahgunaan BBM tersebut dari pengakuan para tersangka sudah berlangsung sekitar 3 - 4 bulan. Untuk penanganan lebih lanjut, saat ini semua Barang Bukti dan terduga TSK telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng. *(Tim) 

Editor: Awi (Biro Solo Raya)

Berita Terkait
Selengkapnya