Setelah viral di medsos, Bea Cukai akhirnya bebaskan bea masuk alat belajar tunanetra

DJBC menyerahkan secara simbolis hibah alat belajar, berupa 20 unit keyboard kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, Senin 29 April 2024.
Senin, 29 Apr 2024  16:31

“Tidak ada informasi bahwa itu barang hibah. Kami baru menerima informasinya pada 2024. Setelah kami tahu, kami infokan bahwa barang hibah untuk kepentingan pendidikan atau sosial tidak dikenakan Bea Masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas dia.

Pembebasan Bea Masuk itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Setelah mengupayakan pengeluaran barang hibah dengan fasilitas pembebasan fiskal sebagaimana yang diatur dalam PMK itu, keyboard braille sebanyak 20 buah telah resmi diserahkan kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional hari ini.

Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih mengatakan pihaknya kurang memahami prosedur barang hibah importir sebelumnya, sehingga menimbulkan tagihan Bea Masuk senilai ratusan juta rupiah.

Berita Terkait
Selengkapnya