Seputar Dana Desa di Birokrasi Pemerintahan Akrab Menuai Sorotan, Selain Rawan Penyimpangan Juga Korupsi. Berikut Ini Modusnya
Menyimak berbagai kasus terkuak selama ini, dari kronologi perjalanan kasus yang terjadi variatif modusnya. Namun yang termudah dihafali dari para pelaku, sisi modus korupsi dana desa yang dilakukan pelaku pada umumnya sangat sederhana. Banyak para pelaku dominan masih menggunakan trik maupun metode cara-cara lama, seperti contoh ringannya dengan bermain pada markup proyek, lalu penggelapan dana anggaran, ada pula menggunakan anggaran jenis embel-embel kegiatan atau program fiktif kemudian mencari celah keuntungan dengan pemotongan dalam anggaran.
Padahal modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih dan begitu mudah untuk menelusuri maupun menguaknya. Seperti contoh lainnya lagi, mencari celah keuntungan pada program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain lagi yakni bermain mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.
Kemudian dalam program-program pemberdayaan, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif, diantaranya ada dalam pertanggungjawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Modus lain yang tak pernah disadari yaitu melakukan pemotongan honorarium untuk para kader desa, hansip, RT sampai guru mengaji dan sebagainya.
Perlu diketahui, ternyata ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa tersebut, yakni pertama, monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.
Kedua, kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah. Banyak yang tidak tahu ada dana desa dan tujuan penggunaannya. Ada pula yang menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka. Kalaupun ada yang memiliki kemauan, hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan ataupun pengawasan, seperti cara-cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan proyek desa.
Ketiga, tekanan struktur. Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa. Dalam beberapa kasus, perangkat kecamatan pun turut terlibat. Mereka biasanya menggunakan kewenangan menverifikasi anggaran, rencana pembangunan jangka menengah desa, dan laporan pertanggungjawaban untuk mendapat setoran atau tanda terima kasih dari penyelenggara desa.
Ada lagi yang riskan, dimana kasus korupsi dana desa bisa terjadi dikarenakan faktor teknis. Hal itu dialami para penyelenggara desa dimana dampak tidak memiliki sebuah rencana melakukan penyelewengan. Mereka terjebak korupsi karena tidak memahami aturan dan prosedur penganggaran ataupun penggunaan anggaran.
Dari semua kajian yang dibeberkan diatas tentunya diperlukan adanya solusi, salah satunya penguatan pendampingan program. Langkah strategis mencegah agar korupsi tak makin menyebar sangat sederhana, yaitu memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan desa. Proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan secara partisipatif sehingga mengakomodasi masalah dan kebutuhan semua pemangku kepentingan desa. Implementasi dan pertanggungjawabannya pun terbuka sehingga semua orang bisa mengawal.