Seorang Kontraktor di Boyolali Tilap Pajak Sebuah CV, Pelaku Asal Warga Ngemplak Ini Statusnya Kini Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II melimpahkan barang bukti kasus penilapan pajak ke Kejaksaan Boyolali, Rabu (28/12/2022). Foto: Dok. DJP Jateng II
Jumat, 30 Des 2022 21:11
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.*(den/awi/sam)
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 13 Jun 2026 13:30
Sabtu, 13 Jun 2026 13:09
Sabtu, 13 Jun 2026 11:46