Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020
Pasal 10
(1) Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah patok batas tanah dan meterai yang
dibutuhkan lebih dari ketentuan dalam Pasal 8, terdapat kebutuhan selain ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 9, besaran biaya dapat ditambah sesuai
hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat dan bukan merupakan retribusi dari Pemerintah Daerah atau pungutan Pemerintah Desa.
(4) Penambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dipergunakan untuk:
a. kebutuhan tambahan patok batas tanah dan
materai;
b. belanja alat tulis kantor (ATK);
c. makan dan minum selama pelaksanaan program PTSL
d. transportasi dari desa ke lokasi obyek PTSL dan sebaliknya, yang besarnya tidak melebihi standar harga barang dan jasa yang berlaku; dan