Sakit Hati Dikatai ''Mokondo'', Seorang Pria Bunuh Kekasihnya Sesama Driver Taksi Online

Pria yang membunuh kekasihnya sesama driver taksi online ditangkap polisi.
Selasa, 06 Mei 2025  19:24

Selain membunuh, pelaku juga mengambil barang milik korban seperti ponsel dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, GW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait
Selengkapnya