Sadis !!! .. Siswi 17 Tahun Diperkosa Massal di Bone, Sulsel
Dari laporan orang tua korban tersebut, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan 9 orang pelaku. Kemudian 2 orang lainnya menyerahkan diri.
Awalnya dilaporkan 11 pelaku, namun setelah didalami pelakunya ada 10 orang. Semuanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18) dan RF (15).
"9 orang terduga sudah diamankan personel Polsek Lappariaja diserahkan ke Unit PPA Polres Bone, 2 orang pelaku menyerahkan diri," urainya.
Atas perkara ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bone menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka lainnya yang masih di bawah umur tetap diproses sesuai prosedur penanganan anak.
"Para pelaku kita dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman penjara 15 tahun. Peradilan anak yang akan diterapkan," sebutnya.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone saat ini masih tengah mendampingi korban guna pemulihan psikologi dan kesehatannya.
Kepala UPT PPA Kabupaten Bone, Agung Rahmadi mengatakan pihaknya berencana membawa korban ke Makassar untuk terapi psikologi.
"Kita amankan di Sentra Rumah Aman supaya terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Terus didampingi, kita tidak pernah melepas anak itu tanpa sepengetahuan UPT PPA baik itu pendampingan hukumnya maupun psikisnya. Kita akan membawa ke psikolog di Makassar setelah pemeriksaan di kepolisian selesai," tuturnya.