PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum
PT Semestanustra Distrindo dilaporkan atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1).
Lalu Eko Yudianto, selaku perwakilan manajemen PT Semestanustra Distrindo belum memberikan keterangan terkait pelaporan perusahaannya ke polisi.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Masianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi, namun gagal. “Iya ada laporan itu.z Sedang kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” terangnya. (ras/han)