Prudential Syariah Acuhkan Dua Kali Panggilan Dari Badan Perlindungan Konsumen RI

 
Minggu, 21 Ags 2022  03:07

aliansinews.id

Setelah pengaduan ke OJK, Siti Rohani (32), domisili Sidoarjo Jawa Timur, langsung membuat pengaduan ke BPKN RI terkait dugaan penipuan asuransi berkedok tabungan investasi yang dilakukan dua agen Prudential Syariah dari Pru Victory Jakarta bernama Dimas Adi Nugraha dan Nanda Suryo Narindro Wicaksono.

"Dua point penting pengaduan yang saya sampaikan ke BPKN RI: Penipuan Agen Dimas Adi Nugraha saat menawarkan produk asuransi dengan mengatakan sama seperti Nabung di Bank, setor premi 10 tahun, uang bisa kembali dan investasi sampai 15%. Kemudian dugaan pemalsuan tandatangan Agen Nanda Suryo Narindro Wicaksono pada Perubahan Polis dengan alasan kartu kesehatan lama sudah tidak berlaku lagi lalu mengupgrade kartu kesehatan, diduga agar mendapatkan komisi tambahan. Kerugian saya sebesar Rp 30 Juta. Semua itu sudah saya pegang bukti-buktinya", jelas Siti kepada Redaksi.

Dari informasi yang dihimpun Redaksi bahwa BPKN RI bekerja dan dibentuk berdasarkan UU No.8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen Memberikan saran+rekomendasi ke Pemerintah. Dimana di UU tersebut tercantum Hak Konsumen diantaranya mendapatkan advokasi perlindungan, mendapat kompensasi, ganti rugi jika barang/jasa tidak sesuai dengan perjanjian. 

"Saya sudah dikontak staff BPKN RI bernama Pak Rudi dimana ternyata Prudential Syariah sudah dipanggil 2 kali undangan untuk klarifikasi atas pengaduan saya, tetapi Prudential tidak hadir atas kedua panggilan tersebut.Ironis sekali lembaga negara mereka bisa acuhkan.

Advertisement

Saya yakin BPKN RI yang dipimpin oleh Dr.Rizal E.Halim dapat mengawal kasus ini seperti yang saya lihat di channel Youtube BPKN RI, disana sudah banyak testimoni dari korban Asuransi yang berhasil full refund premi. Apalagi saat ini saya sedang hamil 8 bulan sangat membutuhkan segera Rp 30 juta tersebut, oleh karenanya saya minta perlindungan konsumen dari BPKN RI dan OJK yang sudah saya sampaikan lewat APPK 157", tutup Siti Rohani.

Berita Terkait