Proyek Revitalisasi Pasar Nglangon Sragen Senilai Rp37 Miliar Positif Molor, Pihak Kontraktor Siap Kompensasi Denda
Terpisah, perwakilan PT Darlin Audia selaku rekanan pelaksana proyek, Irwin Pramudiarto juga mengungkapkan pengerjaan proyek memang gagal selesai sesuai kontrak yang sudah berakhir 21 November lalu. Saat ini proyek dengan anggaran hampir Rp 37 miliar itu dalam masa perpanjangan selama 25 hari terhitung sejak 22 November hingga 16 Desember.
"Tadinya seusai rapat yang terakhir dengan Pak Sekda dan dinas terkait serta tim teknis, ada beberapa rekomendasi yang harus kami laksanakan untuk mempercepat pengerjaan. Saran yang kami dapat diantaranya salah satu opsi untuk mengejar pengerjaan adalah dengan menambah jumlah tenaga kerja. Langkah itu sudah dilakukan dengan menambah jumlah pekerja dari 320 orang sebelum rapat, menjadi 370 orang saat ini. Ratusan pekerja itu dikerahkan untuk menangani pekerjaan elektrikal, plumbing, hingga pavingisasi. Akan tetapi pengerjaan belum bisa maksimal hingga sekarang, " Terangnya.
Lanjutnya, soal penambahan pekerja akan dievaluasi setiap hari sembari melihat progres capaian dan pos mana yang membutuhkan tambahan juga sudah dilaksanakan. Bahkan untuk jam kerja juga sudah ditambah dan hampir 70 persen pekerja sudah dikerahkan untuk lembur.
Lebih lanjut, Irwin mengakui proyek gagal selesai sesuai kontrak karena ada keterlambatan. Hal itu terjadi karena kondisi lahan awal yang ternyata belum cukup siap dan harus melalui pemadatan hampir 2 bulan. Soal ketersediaan material, ia menyebut tidak ada masalah. Ketersediaan paving dan keramik, pada dasarnya dipastikan siap sesuai kebutuhan.
Beda lagi denganpendapat Bambang, salah satu tokoh "ALIANSI" di Sragen ini, dikatakannya soal molornya proyek Pasar Nglangon, Dia mengaku menyayangkan addendum dengan penambahan pengerjaan jelang berakhirnya masa kontrak awal, yakni tanggal 21 November bulan kemarin.
Lebih lanjut, Bambang juga menguraikan, harusnya Pemkab Sragen mengantisipasi hal ini lebih dini. Dugaan kami kemarin pihak Pemkab kurang dalam memonitoring evaluasi, khususnya progres pengerjaannya.
"Baiknya pihak (kontraktor) sah-sah saja kalau ditegur apabila tidak sesuai progres. Satu hal lagi, lha pekerjaan yang pokok saja belum selesai. Lha kok ada addendum penambahan item baru.” bebernya.*(bgs/bbg)
Editor: Awi